Rabu, 19 April 2017

PROPOSAL PENGAJUAN

PROPOSAL USULAN KAMPUS
BARU DENGAN PERPUSTAKAAN
kelompok :
  1. Afif Syah Putra                      (10113293 - 4KA43)
  2. Dyah Ayu S. R                       (12113738 - 4KA43)
  3. Muqorobin Agung Nugroho  (16113211 - 4KA42)
  4. Reno Satya Mukti                  (17113417 - 4KA43)
  5. Muhamad Rifqi Elwanda       (15113765 - 4KA42)
1.      PROFIL PERUSAHAAN & VISI MISI
a.      PROFIL PERUSAHAAN
PT.REFRESH LIBRARY adalah sebuah perusahaan yang menawarkan jasa untuk mendirikan perpustakaan untuk sebuah universitas. PT.REFRESH LIBRARY didirikan pada tahun 2008 di Jakarta.

b.      VISI & MISI
VISI
“Menjadi perpustakaan yang berkualitas, mencerdaskan dan menyenangkan.”
MISI
·         Menjadikan perpustakaan sebagai jantungnya pendidikan di kampus.
·         Memberikan pelayanan yang baik, santun, dan ramah.
·         Menjadikan perpustakaan sebagai tempat belajar yang menyenangkan.
·         Menjadikan perpustakaan sebagai sistem yang terkomputerisasi.

2.      PENDAHULUAN
Perpustakaan merupakan salah satu fasilitas yang harus disediakan oleh setiap intitusi pendidikan manapun sebagai pendukung dan penunjang proses kegiatan belajar. Keberadaan sebuah perpustakaan sangat membantu untuk menambah atau meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Dengan meningkatnya fungsi perpustakaan secara maksimal maka diharapakan juga akan memberikan pendidikan yang maksimal. Salah satu langkah yang di terapkan untuk meningkatkan fungsi dari perpustakaan itu sendiri adalah sistem pengolah data yang cepat dan tepat. Sistem informasi pengolahan data buku di perpustakaan yang dibutuhkan nantinya dapat dipergunakan untuk pencarian buku, pengolahan, penyimpanan, melihat kembali dan juga untuk menyalurkan informasi itu sendiri. Dengan di buatnya sistem komputerisasi akan lebih sangat menunjang mahasiswa dalam mencari buku yang mereka inginkan. Seiring dengan pengembangan teknologi dan informasi pada saat ini mencangkup semua bidang dalam kehidupan manusia. Maka hal ini bisa dimanfaatkan untuk membangun sistem informasi perpustakaan yang berbasis web. Komputer merupakan salah satu cara atau sarana yang bisa digunakan untuk membantu dan mewujudkan sistem informasi perpustakaan yang berbasis web tersebut. Sehingga sistem informasi tersebut akan mempunyai nilai lebih daripada sebuah sistem informasi perpustakaan yang diolah secara manual dan juga akan menghasilkan suatu sistem informasi yang efesien dan mempunyai produktifitas yang tinggi.

3.      KEUNGGULAN SOFTWARE
a.      Cepat
Dengan menggunakan software perpustakaan yang akan dibuat ini, akan tidak di ragukan lagi dapat membuat pencatatan, pencarian, dll menjadi lebih cepat.
b.      Rapih
Tidak akan ada lagi buku catatan perpustakaan yang menumpuk.
c.       Efisien
Dengan software yang akan dibuat ini akan mempermudah melakukan pencarian buku.
d.      Ketepatan
Dengan software yang akan dibuat ini tidak ada lagi kesalahan pada pencatatan dalam perpustakaan.

4.      RUANG LINGKUP
Sistem perpustakaan yang akan dibuat memiliki beberapa ruang lingkup yang harus dikerjakan yaitu sabagai berikut:
[1]   pendaftaran anggota, peminjaman buku, pengembalian buku dan pengarsipan data
[2]   mendesain sebuah sistem yang mendukung dari sebuah sistem serta menunjang kinerja dari sistem ini
[3]   membuat sebuah program yang mengimplementasikan sebuah perpustakaan

5.      TUJUAN
Tujuan dari membangun sistem informasi perpustakaan yang berbasis web ini:
[1]   Mampu untuk meninggkatkan pelayanan bagi para mahasiswa.
[2]   Mampu meningkatkan kinerja bagi sistem perpustakaan itu sendiri, baik dalam hal pendataan buku, proses peminjaman dan pengembalian buku, serta pembuataan laporan.
[3]   Dapat menyajikan informasi-informasi dengan lebih cepat, tepat dan, up to date.

6.      FITUR – FITUR
Fitur-fitur yang tersedia, adalah sebagai berikut:
[1]   Modul Data Induk Anggota
Manajemen Data Induk Anggota, meliputi: fitur pengelolaan Data Mahasiswa dan Dosen, atau Data Anggota dari Luar Instansi dilengkapi dengan pengaturan Klasifikasi dan Status Anggota. Fasilitas add/edit/delete tersedia pada data induk ini, dan di-support dengan Barcode Reader/Scanner untuk mempercepat operasionalisasi ke depannya.

[2]   Modul Data Induk Pustaka
Manajemen Data Induk Buku dan Inventaris, meliputi: fitur pengelolaan Data Buku hingga Data Inventaris. Informasi detil setiap buku/inventaris seperti: Judul Buku, Tajuk/Subyek, Penulis, Penerbit, Kategori/Kelompok Buku hingga setting status untuk data Inventaris Buku (fisik), seperti Nomor Inventaris, Tanggal Inventaris dan Asal Buku.

[3]   Modul Transaksi Pustaka
Transaksi Buku dengan Barcode Scanner/Reader. Dukungan fasilitas Barcode Reader akan dirasakan manfaatnya saat proses transaksi pustaka. Kegiatan peminjaman, pengembalian, perpanjangan hingga pendataan status buku rusak/hilang serta jumlah denda, dapat menjadi lebih cepat dan akurat dengan fasilitas barcode tersebut.

[4]   Modul Cetak
Cetak Kartu Anggota Perpustakaan/Katalog/Barcode. Selain fasilitas cetak kartu-kartu tersebut, juga terdapat menu cetak untuk semua laporan yang terdapat dalam Sistem Informasi Perpustakaan ini.

[5]   Modul Konfigurasi Transaksi dan Sistem
Konfigurasi Transaksi dan Konfigurasi Sistem, meliputi: konfigurasi data umum perpustakaan dan data transaksi (jml maks. buku dipinjam, lama peminjaman, denda, maks. perpanjangan, masa berlaku kartu anggota, setting hari libur, hingga konfigurasi dashboard pengumuman pada halaman index). Juga terdapat konfigurasi User/Group User dan Hak Akses User.

7.      GAMBARAN SISTEM
Gambaran sistem dari perpustakaan dijelaskan didalam activity diagram berikut ini:

Gambar 1 : Activity Diagram

8.      RENCANA & KONTRAK KERJA
1.       Pembuatan
·         Membuat database
·         Membuat pengkodean program berdasarkan rekomendasi dari analis software dan programmer database
·         Membuat tampilan software agar mudah digunakan
2.     Instalasi
·         Melakukan instalasi software
·         Melakukan instalasi hardware
3.     Pemeriksaan
·         Memeriksa software untuk mencocokan dengan data manual
·         Memeriksa hardware apakah berfungsi dengan baik
·         Mencoba software dan hardware dari segala kemungkinan kesalahan dari operator/administrator
·         Memperbaiki sistem yang masih terdapat kesalahan
4.     Pelatihan
·         Menyusunkan modul pelatihan dan sosialisasi software dan hardware
·         Memberi pelatihan kepada operator/administrator
·         Pelatihan dilaksanakan selama kurang lebih 2 hari
5.     Monitoring
Memeriksa dan memastikan bahwa pekarjaan operator/administrator tidak mengalami kesulitan dalam bekerja


9.      RINCIAN BIAYA
No.
Keterangan
Rincian
Biaya
Jumlah
1
Pengadaan  buku
500 Buah
Rp.50.000,00
Rp.25.000.000,00
2
Komputer
2 Unit
Rp.4.000.000,00
Rp.8.000.000,00
3
Printer
1 Unit
Rp.1.500.000,00
Rp.1.500.000,00
4
Rak Buku
10 Unit
Rp.300.000,00
Rp.3.000.000,00
5
Meja
10 Unit
Rp.300.000,00
Rp.3.000.000,00
6
Server
1 Unit
Rp.30.000.000,00
Rp.30.000.000,00
7
Pengembangan Aplikasi
(WEBSITE)

Rp.20.000.000,00
Rp.20.000.000,00
8
Almari
1 Unit
Rp.500.000,00
Rp.500.000,00
9
Kursi
40 Unit
Rp.100.000,00
Rp.4.000.000,00
Total
Rp.95.000.000,00

10.  PENUTUP
Demikian proposal penawaran pembuatan sistem didalam perpustakaan dari kami, kami berharap proposal ini dapat diterima dan dengan disetujuinya proposal ini akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan fasilitas perkuliahan.

11.  LAMPIRAN MOCKUP

Rabu, 05 April 2017

UNDANG-UNDANG NO 36 MENGENAI TELEKOMUNIKASI

Pengertian Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau penyampaian infomasi, dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam kaitannya dengan ‘Telekomunikasi’ bentuk komunikasi jarak jauh dapat dibedakan atas tiga, yaitu: Komunikasi Satu Arah (Simplex, contoh : televisi, dan radio). Komunikasi Dua Arah (Duplex, contoh : Telepon dan VOIP). Komunikasi Semi Dua Arah (Half Duplex, contoh : Handy Talkie, FAX, dan Chat Room). Jaringan telekomunikasi adalah segenap perangkat telekomunikasi yang dapat menghubungkan pemakaiannya (umumnya manusia) dengan pemakai lain, sehingga kedua pemakai tersebut dapat saling bertukar informasi (dengan cara bicara, menulis, menggambar atau mengetik ) pada saat itu juga.

Undang-undang Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.

Pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi
TEMPO.CO, Jakarta - MA, 24 tahun, ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA terjebak panasnya situasi politik saat pemilihan presiden. Saat itu ia memang memuat beberapa gambar yang didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata bermuatan SARA terhadap Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat itu," ujar Irfan saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014. Menurut Irfan, MA melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya berujung penahanan. Apalagi, sehari-harinya, MA hanya bekerja sebagai tukang tusuk sate di sekitar rumahnya. "Konten-konten yang diunggahnya ke Facebook juga sudah dihapus karena takut," katanya. Penangkapan MA berawal  pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Empat laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA. Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA dan ke Mabes Polri. "Setelah pemeriksaan selama 24 jam, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang keesokan harinya," tutur Irfan. MA dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara.


Pendapat

Contoh kasus diatas merupakan pelanggaran mengenai telekomunikasi, terhadap Undang-Undang nomor 36 Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik secara elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda. Bunya Pasal 36 UU ITE adalah "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain" Dengan adanya ancaman pidana tersebut, maka setiap orang tidak diperbolehkan untuk secara bebas dan tidak terkendali terhadap postingan yang dikeluarkan.

Sumber