Pengertian Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah teknik pengiriman
atau penyampaian infomasi, dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam kaitannya
dengan ‘Telekomunikasi’ bentuk komunikasi jarak jauh dapat dibedakan atas tiga,
yaitu: Komunikasi Satu Arah (Simplex, contoh : televisi, dan radio). Komunikasi
Dua Arah (Duplex, contoh : Telepon dan VOIP). Komunikasi Semi Dua Arah (Half
Duplex, contoh : Handy Talkie, FAX, dan Chat Room). Jaringan telekomunikasi
adalah segenap perangkat telekomunikasi yang dapat menghubungkan pemakaiannya
(umumnya manusia) dengan pemakai lain, sehingga kedua pemakai tersebut dapat
saling bertukar informasi (dengan cara bicara, menulis, menggambar atau
mengetik ) pada saat itu juga.
Undang-undang Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan
yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi. Sarana dan
prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya
telekomunikasi.
Pelanggaran
Undang-Undang Telekomunikasi
TEMPO.CO, Jakarta - MA, 24 tahun,
ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina
Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi,
mengatakan MA terjebak panasnya situasi politik saat pemilihan presiden. Saat
itu ia memang memuat beberapa gambar yang didapatnya dari Internet tentang rupa
dan kata-kata bermuatan SARA terhadap Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja,
terjebak situasi politik saat itu," ujar Irfan saat dihubungi Tempo, Selasa,
28 Oktober 2014. Menurut Irfan, MA melakukan hal itu
karena tak paham bahwa perbuatannya berujung penahanan. Apalagi,
sehari-harinya, MA hanya bekerja sebagai tukang tusuk sate di sekitar rumahnya.
"Konten-konten yang diunggahnya ke Facebook juga sudah dihapus karena
takut," katanya. Penangkapan MA berawal
pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Empat laki-laki berpakaian sipil
mendatangi rumah MA. Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian langsung menciduk
MA dan ke Mabes Polri. "Setelah pemeriksaan selama 24 jam, MA ditetapkan
sebagai tersangka pada Jumat siang keesokan harinya," tutur Irfan. MA dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal
pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukuman
untuk MA mencapai 10 tahun penjara.
Pendapat
Contoh kasus diatas merupakan
pelanggaran mengenai telekomunikasi, terhadap Undang-Undang nomor 36 Pasal 27
ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran
Nama Baik secara elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau denda. Bunya Pasal 36 UU ITE adalah "Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi
orang lain" Dengan adanya ancaman pidana tersebut, maka setiap orang tidak
diperbolehkan untuk secara bebas dan tidak terkendali terhadap postingan yang
dikeluarkan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar