Dedi
adalah korban salah tangkap oleh polisi, dedi dituduh terlibat pengeroyokan
supir angkot hingga tewas di kawasan PGC Cililitan pada malam jumat 18 septemer
2014. Dedi menerima hukuman selama 2 tahun kurungan.
Namun
belum genap 2 tahun, dalam 10 bulan kurungan Dedi dibebaskan karena terbukti
tidak bersalah. Polisi telah salah menangkap orang, seharusnya orang yang harus
di tangkap adalah Dodi. Dodi merupakan seorang tukang ojek sama seperti Dedi,
mungkin karena ini, polisi bisa salah menangkap orang.
Selama
sepuluh bulan itu Dedi ditahan, berdampak pada keluarganya. Istrinya kehilangan
kepala keluarga sehingga harus menggantikan Dedi sebagai tukang ojek. Selama sepuluh
bulan itu pun, anaknya yang bernama Ibrahim meninggal dunia dikarenakan
kekurangan gizi.
Atas
kejadian salah tangkap ini negara harus bertanggung jawab karena kerugian yang
di tanggung oleh Dedi. LBH(Lembaga Bantuan Hukum) pun membantuk Dedi atasi
kejadian ini untuk mendesak Negara hingga mengganti rugi atas kejadian ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar